Soal Tudingan dana BLPD di Gorontalo di Mark Up, Presedium Pers Nasional PNP Covid-19 masih mengumpulkan Data Tentang Tudingan Mark Up


Ikan Roa tergolang Ikan asap mempertahankan keawetan ikan, kalau ikan olahan adalah dalam bentuk Proses Olahan seperti Ikan Kaleng.
NASIONAL.suara-merdeka.com, Soal Tudingan adanya Mark up Program Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD) sebesar Rp. 9,5 Milyar Pertahap yang terjadi di Provinsi Gorontalo, menurut Presedium Pers-Nasional Peliputan Covid -19 mewadahi 25 Media Online Nasional. R.Mas MH Agus Rugiarto SH biasa disapa Agus Floureze mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang sifatnya belum falid.
Menurutnya data Yang mendapatkan Bantuan BLPD se Provinsi Gorontalo sekitar 53.418 Orang, dengan jumlah yang disalurkan untuk tahap Pertama Rp. 9.516.416.700, dan akan dimungkinkan disalukan bantuan Tahap dua BLPD dengan nilai yang sama, pihaknya masih melakukan Pengumpulan data di 5 Kabupaten /Kota di Gorontalo.
“Yang menjadi viral di Gorontalo adalah Ikan Segar diganti dengan Ikan Asap (Sagela) apakah di bolehkan atau tidak, kalau tidak di bolehkan berarti ada tudingan atau dugaan Mark Up, dan saya kembalikan lagi Penyidik Polisi dan Kejaksaan memahami tingkat Mark-up itu.” Ujar Pengacara Muda yang berkantor di Plaza Indonesia Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Ditambahkan Relawan Jokowi ini, bahwa Permasalahan lain yang terjadi Di Gorontalo ada tudingan dalam Pelaksanaan Tender pihak Pemerintah Daerah dalam Tender Pemenang Lelang tidak melaksanakan seleksi yang benar.
“Sebenarnya masalah BLPD ini bukan hanya terjadi di Gorontalo, terjadi pula di Beberapa Provinsi di Indonesia, sehingga dia berharap Tim yang Tergabung Pers Nasional Peliputan Covid-19 agar mengawasi dan melakukan Peliputan Anggaran BLPD didaerah masing-masing “ ujar Presedium Pers Nasional Peliputan Covid-19 Agus Floureze.
Ditempat yang berbeda, saat dihubungi Kadis Sosial Provinsi Gorontalo diwakili Imran, Senin (15/6) mengatakan membenarkan tahap Pertama Pemerintah Daerah Telah mengkuncurkan dana Rp. 9,5 Miliyar, dan telah diserahkan dana tersebut untuk 5 Kabupaten dan 1 Kota di Gorontalo.
“Memang untuk BLPD Realisasi Tahap 1 untuk Provinsi sebesar 60 Persen dari nilai Rp.9,5 Miliyar, akan tetapi pihak Provinsi telah menyerahkan semua anggaran tersebut ke Dinsos Kabupaten dan Kota, dan untuk tahap satu ini diserahkan Kabupaten/Kota sebesar Rp. 5.709.885.650,-“ ujar Imran.
Sementara dihubungi Terpisah PPK Dinas Sosial Bonebolango di Gorontalo, Reinhar membenarkan Dana Dari Dinsos Provinsi Gorontalo telah diterima Dinsos Bone Bolango sebesar Rp. 800 Juta Lebih, dan telah di cairkan untuk tahap satu.
Sedangkan Tudingan ada main mata dengan Satu Kontraktor Pengelolah Paket Sembako Pemenang Lelang BLPD pihaknya membantah.
Selain itu tudingan Ikan Segar diganti dengan Ikan Roa, dianggap sesuai SK Gubernur Nomor 10 Tahun 2020, dimana dalam SK Tersebut “ Jika Ikan Segar tidak ada di ganti dengan Ikan Olah”, menurut Reinhab Ikan Roa termasuk Ikan Olahan.
Menurut Supardi Achmadi S.St.Pi bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat, apalagi bantuan mengunakan anggaran Negara harus memperhatikan layak atau tidaknya seperti bantuan pangan ikan misalnya yang diberikan harus dalam keadaan fresh fish atau ikan segar, kalaupun itu ikan olahan pengasapan harus teruji HACCPnya yang dikwatirkan terjadinya bahaya mutu ikan tersebut, dan berdampak pada kesehatan penerima bantuan Tersebut. Oleh karna, itu Supardi mengharapkan kepada pemerintah terkait , yang dalam hal ini memberikan bantuan harus memperhatikan dari segi keamanan pangannya, sebaiknya melibatkan intansi terkait karantina ikan.