Soal Anggaran Untuk Covid -19, Kisah Ikan Roa, Terancam Pidana Korupsi


PPNP-COVID 19 Berpusat di The Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
NASIONAL-suara-merdeka.com, Ketua Umum LBH Phasivic yang dikenal sebagai Presedium PERS NASIONAL Peliputan Covid -19 yang berpusat di Plaza Indonesia Jakarta Pusat, R Mas MH Agus Rugiarto SH, mengambil sikap tegas untuk melaporkan kasus Ikan Roa di Gorontalo kepihak Kepolisian.
Penyebab Kasus Ikan Roa di Laporkan karena digunakan aitem dalam Pembagian Sembako untuk 7.735 masyarakat pada tahap Pertama dengan nilai Anggaran Rp. 1.377.990.000,di Bonebolango Provinsi Gorontalo, yang merupakan Anggaran berasal dari Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD).
“Jadi ceritanya gini, didalam Juknis BLPD setiap Paket Sembako, salah satu aitemnya Ikan Segar, kok bisa diganti Ikan Segar dengan Ikan Roa, disitu masalahnya, sehingga dugaan kecenderungan mark up harus di telusuri,” tegas Penasehat FKPPI Jakarta Utara ini.
Dalam kasus ini, Menurut Agus Anggaran BLPD di Gorontalo untuk Tahap Pertama dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 9.516.416.700, Pertahap, untuk dibagikan Kepada 53.418 masyarakat dalam bentuk Sembako .
Karena Pihaknya merasa ganjal dengan Ikan Roa atau Ikan Pengasapan, maka pihaknya melaporkan Ke Polisi kasus tersebut, karena kewenangan PPNP Covid 19 sangat Terbatas, hanya sebatas memantau ,meneliti dan Meliput Berita.
Diapun menambahkan, Pihaknya sudah melakukan Audents dengan Praktisi Prikanan terkait Ikan Roa, agar tidak menjadi multi tafsir, pihaknya membawa Permasalahan Ikan Roa kerana Penyidikan agar lebih jelas.
“Kalau dirana Kepolisian ataupun Kejaksaan agar Lebih Jelas Permasalahan Ikan Roa Tersebut, kami tidak punya wewenang soal itu, kami tugas mengawasi, meneliti dan melakukan Peliputan Pemberitaan, “ ungkap Pimpinan Suara Phasivic.Com dan Dewan Redaksi Nasional Suara Merdeka Com ini. (ardi)