March 28, 2023

Putusan Pengadilan Soal Narkoba, Jaksa Kewalahan Menghadapi Pengacara Agus Floureze,Jaksa Banding

Bisanya Perkara Narkoba 46 Gram diputus 9 Tahun dari Tuntutan 17 Tahun, sehingga Jaksa , Pengacara Agus Floures tidak mau Bertanding lagi dengan Jaksa di Pengadilan Tinggi, Alasannya masih banyak Perkara yang dia urus di Jawa Timur dan Papua.

JAKARTA-Siapa yang tidak Kenal Agus Floureze, Mantan Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo 16 Tahun ini, ternyata Punya Prestasi Gemilang ” Tak Pernah Kalah sejak dirinya di Sumpah sebagai Advokat dari tahun 2015″.

Mau bilang Prestasi ditanganinya tak bisa dihitung dengan jari soal Sengketa Berujung Mediasi, Sehingga Biasa dijuluki Tokoh Mediator dari Bangsa Majapahit.

Hal ini disampaikan Bambang Sugeng SH.M.Fil Alumni UGM, saat ditemui di Plaza Indonesia. Dia mengungkapkan cara Ketua Umum LBH Phasivic Bekerja Menggunakan Teori Halus, Mengukik dan Menekan. Dalam Kasus Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu-sabu 46 Gram oleh Kliennya, Pembelaan Pledoi yang dilancarkan Boss Phasivic tersebut dengan Gaya Halus, Mengukik dan Menekan, artinya “Kenapa Kliennya di Jebak padahal Barang Haram tersebut Sitaan Polisi diambil dari 239 Gram yang didapat dari Pengedar Narkoba”.

” Saya berpikir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dianggap ragu-ragu, seharusnya Klien Agus Floureze dibebaskan, mungkin Pertimbangan Hakim Jumlah Narkoba begitu banyak sehingga diputuskan setengah hukumannya, tanpa berpikir dari mana narkoba itu datangnya,” tegas salah satu rekan agus tersebut.

Dia menambhakna di Tahun 2020 sepertnya Dewi Fortuna sering berpihak kepada dirinya dari Putusan MA menang Perkara Lelang, Pernyesaian Perkara ITE , Perselisihan Sengketa Nikah dan Harta Warisan antara keluarga berkebangsaan Tianghoa, Kasus Fitnah yang di alamatkan Kliennya Kapolres Palu,dan Terakhir Perkara Kliennya yang dituduh sebagai Pemilik Narkoba jenis sabu sabu.

Dalam kasus sabu sabu seberat 46 Gram, dengan tuntutan 17 Tahun , diputuskan 9 Tahun.

Praktisi Hukum Bambang Sugeng Alumni UGM mengatakan, bahwa Peristiwa Kasus Narkoba diputuskan setengah dari Tuntutan, dianggap hal yang wajar, dan tidak perlu dipermasalahkan.

” Tapi ini sebenarnya Jaksa tidak bisa lawan Pengacara Ketum LBH Phasivic, itu baru Pledoi sudah kewalahan, yang pastilah Bapak Kajati akan memberikan warning ke jaksa, untuk lakukan banding.

Sayangnya untuk Proses Banding, pihak Agus Floureze menolok sebagai Kuasa Hukum Terbanding.











Leave a Reply

Your email address will not be published.