Soal Korupsi Rp. 1.7 Miliyar DPRD Gorontalo, 2 Mantan Bupati tidak ditangkap, Hanya Tukang Bangunan di Tangkap


JAKARTA– Ada yang aneh di Hukum Indonesia ini, seperti yang terjadi Kamis kemarin (9/7) dimana Tukang Bangunannya Bas Taki ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dianggap merugikan Negara Rp. 1.368.435.101 dalam Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008 lalu, sedangkan Kontraktor yang Juga Mantan Bupati di wilayah Sulawesi Selatan berinisial ZH, dan Mantan Bupati Gorontalo berisial DB masih bebas Berkeliaran.
Proyek memakan Anggaran Negara Rp. 1.7 Miliyar tersebut, Kamis kemarin Terlihat Tersangka Tukang atas nama Bas Taki, di tahan oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis, (9/7). Bas Taki akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Gorontalo.
Tersangka Bas Taki melakukan pekerjaan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo dianggap tidak sesuai dengan kontrak/perjanjian yang telah di buat.

Tindakan yang dilakukan oleh Bas Taki, oleh kejati Gorontalo telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.368.435.101 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Gorontalo.
Tersangka Bas Taki, Dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo, Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Praktisi Hukum Bambang Sugeng SH.M.Hum menganggap kasus yang ditangani Kajati Gorontalo, harus dialihkan kepihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , pasalnya Kontraktor dan Mantan Bupati Gorontalo, dibebaskan dari kasus tersebut.

“Saya saja Merasa Aneh, dengan Kasus Tersebut, apalagi Masyarakat, pasti masyarakat menilai Kerjanya Kejati Gorontalo seperti apa “ Tegas Alumni UGM ini.