Ketua DPRD Raja Empat Diduga Melontarkan Ujaran Kebencian Dalam Bentuk Rasisme


JAKARTA -Saat Aksi Damai di Lakukan Aliansi AMPERA di Halaman DPRD Kabupaten Raja Empat Kamis (9/7), ada sikap tidak terpuji Terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Raja Ampat yang Notabane Ketua DPC DEMOKRAT Raja Ampat, dengan melontarkan bahasa yang bersifat Ujaran Kebencian dan Rasis yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dalam hal ini Wakil Ketua I saudara Reynold M Bula dari Partai GOLKAR;
Ujaran kebencian yang dimaksudkan tanpa sadar mengajak Masyarakat Raja Ampat untuk menolak/membenci saudara Reylold M Bula Pimpinan DPRD Raja Empat dari Keturunan Cina.
Abraham Umpain Dimara sebagai Korlap aksi menilai dalam pernyataan penyampain Ketua DPRD Raja Ampat telah diduga melakukan Pernyataan Bersifat Rasisnisme dengan bahasa “Tidak boleh ada Pimpinan DPRD orang cina di Raja Ampat seperti Reynold.” Seharusnya Ketua DPRD Raja Ampat harus Faham bahwa Lembaga yang dipimpinya itu adalah Lembaga Negara bukan Lembaga Representatif yang merupakan Perwakilan Fraksi OTSUS;
Ditambahkannya Ketua DPRD Raja Ampat seharusnya mengadopsi Ideologi PANCASILA dan menerapkannya dalam Lembaga Negara bukan memainkan keterwakilan isu Propoganda yang bersifat Kebencian Rasisme;
Dia menyangkan Sikap Ketua DPRD Raja Empat mencederai nama Lembaga Negara dan Merusak nama baik Oknum Pimpinan DPRD Wakil Ketua I, serta Merusak Nama baik Partai GOLKAR , sementara aksi mereka bukan soal Hak Politik melainkan Anggaran OTSUS yang selama ini diatur tidak tepat sasaran untuk Orang Asli Papua Khususnya Raja Ampat, karena ada tudingan Anggaran OTSUS yang di pakai untuk perawatan alat berat dan dipakai untuk belanja alat musik Tradisional yang diperuntukan di berikan kepada Paguyuban dari luar Papua Raja Ampat.
“Dan salah satu tuntutan kami adalah Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Yang telah di rusak di hancurkan karena pembangunan jalan Lingkar Raja Ampat Pada Tahun 2015, yang mana sampai hari ini tidak pernah terselesaikan dan menjadi Konflik Antara Masyarakat Adat dengan Pihak PT. KALANAFAT PUTRA sehingga melibatkan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Provinsi Papua Barat,
Dan dalam Orasi tersebut jelas salah satu pengurus dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Martha. E. Mentansan Menegaskan agar DPRD dan Pemda Raja Ampat Harus Usut tuntas masalah ini, karena kerusakan yang di alami masyarakat adat sangat Fatal dimana Dusun Sagu dan situs Budaya Milik Masyarakat Adat Kampung Yensner Dusun Wesan di hancurkan tanpa Ada Kompensasi ganti Rugi. Serta masyarakat didiskriminasi oleh Penguasa umum Yang berada di Kabupaten Raja Ampat, “ Ujar Korlap Abraham kepada suara-merdeka.com. (Jhon)