Akhirnya Brigjen Pol.Prasetijo Utama dicopot dari Biro Korwas PPNS Mabes Polri


JAKARTA– Nasib sial yang dialami Biro Koordinasi dan Pengawas Biro Korwas PPNS Mabes Polri Brigjen Pol.Prasetijo Utama, hanya gara gara Menerbitkan Surat Jalan terhadap Buronan kelas Kakap Djoko Tjandra akhirnya sore tadi di Copot dari Jabatannya,usai dilakukan pemeriksaan di Propam selama 6 Jam.
Sore tadi Pukul 16.00 WIB, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Mutasi pergantian Jabatan Biro Korwas PPNS Brigjen Pol.Prasetijo Utama, dimana Brigjen Pol.Prasetijo Utama dimutasi ke Pati Yanma Polri. Dan Belum diketahui siapa pengganti Brigjen Pol.Prasetijo Utama di Biro Korwas PPNS Mabes Polri.

Gara gara surat ini Brigjen Pol.Prasetijo Utama di copot
Kepada Nasional Suara Merdeka, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., Rabu tadi sore (15/7) membenarkan pencopotan Brigjen Pol.Prasetijo Utama dari Biro Korwas PPNS Mabes Polri.
”Iya suda keluar tadi sore, surat Mutasi Brigjen Pol.Prasetijo Utama, nomor ST/1980/VII/Keo/2020, tanggal 15 Juli 2020 ditanda tangani AS SDM Irjen Drs Sutrisno Yudi Hermawan,” tegas Argo kepada National Suara Merdeka.
Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan
Penulis : R Mas MH Agus Rugiarto SH | Wartawan National Suara Merdeka