March 20, 2023

Agus Floureze Katakan Gibran Memiliki Hak Sipil Berpolitik,Diatur Dalam Kovenan Internasional

Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik memuat sebanyak mungkin ketentuan Pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri

JAKARTA– Ketua Umum LBH Phasivic R Mas MH Agus Rugiarto SH yang biasa disapa Agus Floureze, Rabu kemarin (29/7) saat diskusi bersama Kru Media di Plaza Indonesia mengatakan Soal Gibran Mencalonkan Walikota Solo adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politiknya.

Dan hal tersebut telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights yang dikeluarkan Pada tanggal 10 Desember 1948 dimana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia – DUHAM).

Dimana DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.

Dan hak sipil Berpolitik sebenarnya menjadi Perdebatan yang panjang di Negara di Dunia, sehingga dalam sidangnya tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik memuat sebanyak mungkin ketentuan Pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

Ditambahkan Mantan Aktivis 99 ini, bahwa Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951, dan setelah dilakukan pembahasan Pasal demi Pasal, pada akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi No.2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.

Lanjut Agus bahwa International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.

Selanjutnya Penasehat FKPPI ini mengatakan, bahwa Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Pengertian Hak Sipil dan Politik

Agus Juga menjabarkan Dalam kovenan hak sipil dan politik tidak memberikan pengertian secara definitif tentang hak sipil dan politik. Namun menurut Ifdhal Kasim dalam bukunya yang berjudul hak sipil dan politik, cetakan pertama tahun 2001, beliau menyimpulkan bahwa hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara

Hak-Hak Sipil Dan Politik Meliputi

  1. Hak hidup
  2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
  3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa
  4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
  5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
  6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
  7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama
  8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
  9. Hak untuk berkumpul dan berserikat
  10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan

Perbedaan Hak Sipil Dan Politik

Hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia

Hak politik ialah hak dasar dan bersifat mutlak yang melekat di dalam setiap warga Negara yang harus dijunjung tinggi dan di hormati oleh Negara dalam keadaan apapun (Jaka)











Leave a Reply

Your email address will not be published.