March 28, 2023

Akhirnya Pengacara Joko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA– Akhirnya Kamis Malam (30/7) Pengacara Joko Tjandra yakni AK Ditetapkan sebagai Tersangka.Penetapan sebagai Tersangka Berdasarkan Pemeriksaan 23 Saksi diantaranya 20 Dari Jakarta dan 3 Dari Pontianak, Sehingga Bertambah dengan Demikian Bertambah Tersangka Baru menjadi 2 Orang dalam kasus Surat Palsu dan Persengkokolan jahat atau pasal 263 dan 223 KUHP.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono, kepada media melalui WhatsApp Kamis (30/7) Mengatakan, bahwa AK telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Malam ini saya Updet kasus Djoko Tjandra. terkait Penetapan Tersangka saudari Anita Kolopaking. dengan Berdasarkan Pemeriksaan 23 Saksi diantaranya 20 saksi dari Jakarta dan 3 saksi ada di Pontinak ,” Tegas Argo.

Diapun menjelaskan pihak Polisi Telah Mengamankan Barang Bukti Berupa Surat-surat jalan dan ada surat pemeriksaan covid, surat rekon kesehatan yang semuanya atas nama JST alis Joko Tjandra.

menurut Argo Tersangka AK dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memaksa membuat surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah .. jika dipemakain surat tersebut menimbulkan kerugian.

dan juga Menurut Argo, AK dikenakan pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan untuk meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah, atas keputusan penetapan hakim.

Diapun menjelaskan Dalam Gelar Perkara sebelumnya dihadiri Bareskrim Itwasum,Biro Wasidik Bareskrim,Dit Propam,Div Hukum, dan Penyidik Mabes Polri telah bersepakat menetapkan AK sebagai Tersangka.

” Suda sesuai SOP, kita gelar perkara untuk status tsk. Dalam gelar perkara itu penyidik menghadirka itu Itwasum, Biro Wasidik,Bareskrim, kemudian dari Dit Propam dan dari Divhum Polri dan penyidik sendiri yang semua melaksanalan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut hasilnya kesimpulanya menaikan status saudari anita menjadi TSK.” ujar Bintang Dua di Humas Mabes Polri ini.

Saat disinggung kapan Rencana akan dipanggil, menurut Argo direncanakan Besok, soal tentang ditahan atau tidak merupakan Kewenangan Penyidik.

Penulis : R Mas MH Agus Rugiarto SH











Leave a Reply

Your email address will not be published.