Bukti Keseriusan Ahok Memberantas Korupsi di Tingkat Internal Pertamina



JAKARTA Menurut Ketum LBH Phasivic R Mas MH Agus Rugiarto SH, saat dihubungi Nasional Suara Merdeka Com Selasa (11/8) di Plaza Indonesia Jakarta Pusat.
Menurut Darah Blesteran Jawa, Floureze,Sulteng Palu ini, Seperti janji pak Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tidak pernah main main untuk mengungkapkan Kasus korupsi ditubuh Pertamina, Buktinya Buronan PT pertamina Paulus Andrianto sejak tahun 2018, tertangkap juga, terkait kasus Korupsi Rp. 4,3 Miliyar, saat Adrianto menjabat senior manager PT Pertamina Marine Cilacap.
Dia berharap dengan ditangkapnya Adrianto akan terungkap perkara lainnya di Internal PT Pertamina.
” Kalau Ahok kita tau lah suka menghajar orang dianggap tukang korupsi uang Negara, karena beliau orang paling terdepan yang akan menghajarnya,” tegas Pengacara Muda ini.
Diapun Katakan Ahok sudah menggandeng KPK dan PPATK, sehingga Harus Berhati hati Mafia di jajaran PT Pertamina (Persero).
Seperti diketahui Paulus Adrianto adalah tersangka korupsi Rp 4,3 miliar yang juga mantan senior manager PT Pertamina Marine Cilacap,
Tersangka yang diberi kekuasaan sebagai pemegang cash credit untuk pengelolaan dana. Salah satunya dana BNPB Pelabuhan selama satu tahun dengan anggaran Rp 24,2 miliar dan batas limit per bulan Rp 2,25 miliar. Akhirnya yang selama ini Buron terungkap juga.
“Cerdasnya pak Ahok dalam mengajak kerjasama dengan PPATK untuk memperoleh data dan informasi sehingga mempermudah pelacakan penyimpangan uang perusahaan,” tegasnya.
Dia berharap agar diungkap juga, para pelaku yang telah berani menyembunyikan Adrianto Buronan tersebut.
Sedangkan rencana gugatan yang diajukan Ketum LBH Phasivic, tidak ada kaitannya dengan mafia dikubu Pertamina, hanya Koreksi terhadap Pertamina terkait Pelayanan Informasi Publik dan Layanan Jasa dalam UU Konsumen.
Petitum dalam Gugatan, menyarankan Dirut Pertamina diganti, Mengurus Pelepasan Tanah Adat di Dokarim dan selama belum diurus Pertamina di Dokarim Belum bisa beroperasi, mengganti Jasa Advokat selama 8 Bulan.