March 20, 2023

Gara gara tidak Balas Surat Masyarakat Papua, Ketua Lembaga Konsumen 3 Periode ini,Gugat Pertamina

Tuntutannya agar Pertamina memberi makan 100 Ribu anak Yatim dan Permohonan maaf kepada masyarakat Papua melalui 11 Media Nasional

JAKARTA-Siapa yang tak kenal Pengacara Agus Floureze, selain Ketum LBH Phasivic, dia dikenal Aktivis konsumen yang pernah Menjabat Ketum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo 3 Periode, selama 16 Tahun.

Hari ini Selasa (18/8) Melakukan Pendaftaran Gugatan PMH, Terhadap PT Pertamina Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uniknya dalam gugatan tersebut, akibat kelalaian dan kecerobohan PT Pertamina tidak menjawab Surat Masyarakat Papua, dalam Tuntutannya diperintahkan Dirut Pertamina Memberikan Makan 100 Ribu anak yatim dan meminta maaf melalui 11 Media yang dia tunjuk.

” Saya Benar benar gugat, kalau Perusahaan atau Lembaga Pelayanan Publik, tidak bekerja maksimal, seperti PT Pertamina, bayangkan surat dari masyarakat Papua tak dibalas selama 8 Bulan 10 Hari, itupun saya kasih somasi lagi agar surat somasi mereka agar dibalas, tak kunjung juga dibalas, terpaksa saya gugat aja, dan itu merupakan perintah UU No. 14 Tahun 2008,Pasal 4 ayat 4, ” tegas Pentolan FKPPI ini.

Diapun menambahkan Menggugat Pertamina dengan penuh kehati hatian, dan bahkan 3 Bulan dianalisa Agus, sebelum dilakukan Gugatan.

Ditanya kenapa Keinginan Agus dalam tuntutan tersebut hanya meminta agar Pertamina melakukan Permohonan Maaf dan Memberikan Makan 100 Ribu anak yatim selama sebulan penuh.

Agus menjawab, bahwa setiap perkara gugatan yang diajukan, dirinya berharap menang dalam perkara diajukan, buat apa saya gugat kerugian materil banyak banyak yang nantinya Pemerintah juga kewalahan.

” Saya cukup mereka dinyatakan bersalah, lalai dan permohonan maaf kepada masyarakat Papua selama 1 Bulan dan memberi makan kepada anak yatim, sudah cukup bagi saya,biar Allah SWT mencatatkan ibadah mereka,” Tegas Pemilik Teater Kepompong 99 ini.

Diapun menambahkan,soal Pertamina mendapat sanksi itu urusan Menteri BUMN dan Presiden Jokowi.

” Biar urusan Internal Pertamina, yang memberikan sanksi Presiden Jokowi dan Menteri BUMN,” ungkap Relawan Jokowi ini.

Hingga berita ini tayang, pihak Pertamina belum menjawab, dikarenakan masih dalam program WFH yang direncananya akan aktif tanggal 24 Agustus 2020.

Achmadi











Leave a Reply

Your email address will not be published.