March 28, 2023

Gugat Pertamina Agar Berikan Makan 100 Ribu Anak Yatim Jadi Perhatian Praktisi Akademisi

JAKARTA-Hal ini disampaikan Praktisi Akademisi dari UNG Mursalat Kulap S.Pd.M.Pd, ketika di konfirmasi Nasional Suara Merdeka.Com, Menurutnya Kedudukan Agus Floureze sebagai Pengacara sekaligus Kepala Devisi Hukum Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus, sangat berpotensi Kondisi ekonomi di Kota Sorong tetap aman dan dianggap Gugatan diajukan Agus Floureze sifatnya membangun, dengan salah satu tuntutan Memperbaiki Pelayanan dan akibat Kelalaian Pertamina, harus memberikan 100 Ribu makan anak yatim.

” Saya rasa Cerdas Gugatannya itu, Ngak Perlu dipermasalahkan, apalagi sifatnya memperbaiki Pelayanan PT Pertamina, seharusnya Masalah ini menjadi perhatian serius kok bisanya Pendiri WAG Dukung Pemerintahan Jokowi lakukan Gugatan, berarti ada tidak beres di Perusahaan Tersebut,” Tegas Mantan Aktivis ini.

Diapun mengatakan seharusnya Ketum LBH Phasivic itu dirangkul, karena dianggap Pemegang Kendali Sebagai Pengacara Masyarakat Papua Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus, dimana hampir semua Daerah Vital yang dikuasai Pemerintah diantaranya, Bandara Osok, Pulau Dokarim Pertamina dan Kantor Pertamina Kota Sorong, Pelabuhan Pelindo.

” Masih untung Relawan Jokowi yang jadi Pengacara Kalami, kalau orang lain, tidak tau seperti apa Kota Sorong Itu. Baguslah Beliau sebagai Pengacara Masyarakat Papua, agar Ekonomi tetap stabil ” Tegas Mantan Aktivis BEM 2013 UNG ini.

Sedangkan Soal pihak Agus Floureze Menggugat PT Pertamina, menurutnya sangat wajar karena sebagai bagian Koreksi Membangun, agar PT Pertamina memperbaiki Pelayanannya, apalagi terkait Masyarakat Papua.

Agus membela Rakyat Papua, menurut Pandangannya sebagai Filter meredahkan adanya konflik interes, didaerah Sorong.

” Kalau bicara dia Penghianat sebagai Relawan Jokowi menggugat Pertamina, saya anggap tidak lah, Buktinya Ahok juga mempermasalahkan orang orang Pertamina yang bermasalah,” tegas Dosen di Kampus UNG ini.

Dia melihat Gugatan yang diajukan Agus Floureze kepada PT Pertamina, dianggap Gugatan Positif, karena motif dirinya mengajukan Gugatan, mengikuti Perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 4,; selain itu dia mengantisipasi agar Pemerintah jangan dianggap tidak adil Dimata Hukum sesuai Penerapan UUD 1945 Tentang Kesamaan Hak dan Kedudukan Dimata Hukum.

” Saya salutlah kepada Darah Majapahit itu, Jarang Pengacara membuat gugatan Tuntutannya agar Pertamina Memberikan Makan 100 Ribu anak yatim, akibat kelalaiannya” .(Achmadi)











Leave a Reply

Your email address will not be published.