March 28, 2023

Soal Sorong, Agus Floureze: Perusahaan BUMN, Berani Ngak Bayar saya Rp. 100 Milyar?

JAKARTA – Ternyata Hampir seluruhnya Perusahaan BUMN di Kota Sorong di Gugat Pengacara Agus Floureze ini, bahkan Gugatannya menurut Ketum LBH Phasivic tersebut, tidak mengganggu aktivitas Usaha Perusahaan BUMN di Kota Sorong.

” Yang saya gugat Seluruh Perusahaan BUMN di Kota Sorong adalah soal Kinerja Pelayanan Informasi terkait tidak dibalasnya surat diajukan Masyarakat Papua, apakah suratnya hilang atau sengaja tidak dibalas,” tegas Pentolan FKPPI ini.

Diapun menggugat, sesuai prosedur UU No. 14 Tahun 2008 yang berlaku,bahkan menurutnya sebelum diajukan Gugatan , pihaknya telah melayangkan surat kembali kepada 7 Perusahaan BUMN , agar surat dari masyarakat Papua dibalas, akan tetapi tidak pernah dibalas.

” Kalau secara administratif sudah memenuhi unsur penyelesaian sengketa Papua Barat Kota Sorong diselesaikan di Pengadilan Negeri, demi mendapatkan kepastian hukum,” ujar Anggota Masyarakat Standarisasi Nasional ini.

Lanjut Agus Floureze, yang menarik dalam Gugatan yang akan di ajukan adalah hanya berkisar soal pelayanan, bukan pada subtansi perkara siapa pemilik tanah Ulayat sebenarnya.

” Jadi Obyek gugatan seperti ini, kenapa Surat itu tidak dibalas selama 8 Bulan, Kenapa tidak Patut Terhadap UU No. 14 Tahun 2008, Kenapa saya somasi kembali tidak dibalas pula, dimana fungsi pelayanan kepada masyarakat, intinya disitu gugatan,bukan pada obyek siapa pemiliknya,” ujar mantan Ketum YLKI di Gorontalo selama 16 Tahun.

Dia berharap dalam putusan Pengadilan nanti , pihak Perusahaan BUMN di nyatakan bersalah dan lalai secara Administratif, dan membayar Kelalaian Rp. 20 Miliyar , disetiap gugatan diajukan.

” Jadi yang menyusul 7 Gugatan dari 14 Gugatan yang saya ajukan, dengan Pengadilan yang berbeda, ada di Jakarta Pusat dan ada di Jakarta Selatan,” Ujar Kadiv Hukum Perhimpunan Keret Kalami Klaglas Klakalus.

Tambah Cucu Pejuang Polri ini, sebelum dirinya mengajukan gugatan, pihaknya melakukan Legal Opinion Permasalahan sengketa Sorong cukup memakan waktu 10 Bulan, sehingga dirinya menggugat seluruh Perusahaan BUMN dengan penuh kematangan bukti bukti, sesuai obyek gugatan.

” Kalau tidak kuat bayar saya Rp 100 Miliyar, jangan buat kesalahan lah, Undang undang aja dia tidak patuhi, apalagi surat dari kami,” tegasnya.











Leave a Reply

Your email address will not be published.