Gubernur Sulteng Menang Prapradilan VS DPRD Sulteng, Gubernur: Semoga Perkaranya Sampai Kepengadilan


JAKARTA– Suhu Politik Perseteruan Antara Gubernur Sulteng Longky Djanggola dan salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Fraksi Nasdem, semakin memanas terkait Laporan Polisi Gubernur Sulteng terhadap Anggota DPRD Provinsi di SP3 kan oleh Penyidik Polda Sulteng pada tanggal 16 Agustus 2020 dalam perkara ITE, dengan alasan setiap pengajuan berkas kepihak Kejaksaan ditolak. Pertanggal 15 September 2020 Prapradilan dari Gubernur Sulteng, diterima sebagian, diantaranya diterima soal pembatalan SP3 Nomor : S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 16 Agustus 2020.
Terkait Perkara praperadilan nomor 5/Pid-pra/2020/PN.Pal, yang diputuskan hakim tunggal Panji Prahistoriawan Prasetyo SH.
Dengan Termohon dalam perkara praperadilan diantaranya Termohon I Direktur Reskrimsus Polda Sulteng dan termohon II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Terkait Pemohon Longki Djanggola, memohonkan praperadilan sekaitan dengan tindakan Ditreskrimsus Polda Sulteng, yang menghentikan dugaan perkara dengan tersangka Yahdi Basma berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam petitum permohonannya, pemohon praperadilan Gubernur Sulteng, memohonkan agar hakim tunggal mengabulkan Permohonan Praperadilan itu untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Yahdi Basma, SH sebagai Tersangka adalah sah.
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/29.b/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak Sah.
“Kemudian Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan Nomor : SPPP/29.a/VIII/2020/Reskrimsus Tanggal 14 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Termohon II adalah tidak Sah.
Memerintahkan atau mewajibkan kepada Termohon I untuk membuka dan melanjutkan kembali Penyidikan Tindak Pidana ITE atas nama Tersangka Yahdi Basma, SH,” sebut Zaufi Amri.
Selain itu, dalam petitum permohonan praperadilannya, Gubernur Sulteng juga memohonkan agar majelis hakim memerintahkan Termohon I untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Yahdi Basma, SH kepada Termohon II. Memerintahkan Termohon II untuk menetapkan P-21 atas nama Tersangka Yahdi Basma, SH dan selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan.
“Serta menghukum Termohon I dan Termohon II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara a quo. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Zaufi Amri menguraikan isi petitum permohonan praperadilan Gubernur Sulteng, Dra Longki Djanggola MSi.
Bergulirnya kasus ini , Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi Basma ke Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan delik pelanggaran undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. Dengan bukti laporan pengaduan nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019. Lama berproses, ternyata penyidikan perkara kasus dugaan pidana ITE, dengan tersangka Yahdi Basma tersebut telah dihentikan sejak 16 Agustus 2020.
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suprapto, Jumat (18/9) membenarkan adanya Putusan Prapradilan tanggal 15 September 2020, pihaknya akan berkonsultasi lebih dahulu dengan Kabidkum Polda Sulteng terkait kasus Yahdi Basma (YB).
Sedangkan Subditpenmas Polda Sulteng Kompol Pol Sugeng Lestari , pihak penyidik akan menindak lanjuti perkara tersebut, kalau ada perintah dalam putusan mengatakan perkara tersebut dilanjutkan.
” Diliat dulu isi putusannya seperti apa,” tegas mantan Kasat Reskrim Kapolres Toli Toli ini.
Dihubungi terpisah Kasi Penkum Kejati Sulteng, Astutik , pihaknya menunggu Berkas dari Polda Sulteng, tentang P 19 yang dikirimkan.
” Dilengkapi aja kekurangan yang kami minta, agar bisa tahap dua,” ujarnya.
Gubernur Sulteng Longky Djanggola saat dikonfirmasi melalui telepon, tidak banyak ngobrol soal perseteruan dengan anggota DPRD Provinsi Sulteng Tersebut,karena masih fokus pada Kuker di Banggai Sulawesi tengah, hanya berharap semoga Perkara ini bisa sampai ke Pengadilan.
“Terima Kasih, memang betul kami menang Prapradilan . semoga kasusnya segera kepengadilan ,” ujar Longki.
Sedangkan saat di hubungi YB atau Yahdi Basma, katakan putusan Praperadilan hanya sebagian diterima dan sebagian ditolak, jadi tidak bisa di lanjutkan perkara, karena banyak hal hal tidak memenuhi unsur dalam KUHAPidana.