March 20, 2023

Agus Floureze: Hukum Tanah Kita Menganut Sistim Publikasi Negatif

JAKARTA– Hal ini disampaikan Agus Floureze saat melakukan Dialog Melalui Zoom Senin kemarin (21/9) , dia mengatakan Hukum tanah di Indonesia menganut paham sistim publikasi negatif.

” Artinya, seritifikat sebagai satu satunya bukti hak yang terkuat, tetapi dapat dibatalkan sepanjang ada bukti lain yg membuktikan bahwa penerbitan sertifikat sebagai produk TUN itu melalui proses aturan yang illegal,” tegas Ketum LBH Phasivic.

Dia menambahkan Hukum Agraria memberikan peluang itu melalui gugatan di PTUN atau bahkan melalui gugatan PMH di peradilan umum (PN), meskipun PN sebatas menyatakan “cacat hukum dan tidak mempunyai kekutan mengikat.” Tetapi setidaknya dpt ditempuh cara itu.

Artinya dari hal tersebut , Permasalahan Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus dapat menguasai kembali dengan cara eksekusi hukum, jika dilakukan Gugatan Pembatalan di PTUN.

” Kalau mediasi gagal semua, maka satu persatu hak tanah milik Marga Kalami yang dikuasai Perusahaan BUMN, dapat dilakukan gugatan, ” tegas Kadiv Hukum Marga Kalami ini.











Leave a Reply

Your email address will not be published.