March 28, 2023

DM Bisa Terancam Sebagai Bupati Boalemo dan Bisa Saja Bebas

JAKARTA– Mempelajari Kasus Bupati Boalemo di Provinsi Gorontalo Darwis Moridu (DM), dalam pandangan Ketum LBH PHasivic R Mas MH Agus Rugiarto SH, saat memberikan keterangan Persnya di Plaza Indonesia, Selasa (22/9) Mengatakan, Bupati Boalemo sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang, tidak dapat disingkronisasikan dengan keberadaannya sebagai Bupati harus di pecat sebagai Bupati, kecuali adanya Putusan Pengadilan yang menetapkan dirinya di Penjara.

” Gini saya bicara pada konteks Filsafat Hukum saja, bicara apa adanya dan bukan ada apanya, Mendagri dapat mencopot seseorang sebagai Kepala Daerah, jika telah ada Putusan Tetap di Pengadilan bahwa Bupati tersebut bersalah dan dilakukan hukuman badan,kalau tidak ada itu Nonsen Mendagri akan terima, ” tegas Pengacara Berkantor di PI Jakarta Pusat.

Diapun Mengatakan berharap masyarakat Boalemo , tetap bersabar untuk mengetahui apakah diganti atau tidak Bupati Mereka.

” Gini, aku gambarkan lagi agar kita jangan salah menafsirkan, jika Bupati di lakukan penahanan atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama, untuk mengantisipasi kekosongan Bupati, maka ditunjuk salah satu PLT Bupati oleh Mendagri, biasanya Wakil Bupati yang naik, atau bisa juga utusan dari Gubernur atas persetujuan Kemendagri yang menjadi PLT Bupati Boalemo,” tegas Penasehat FKPPI ini.

Diapun memberikan pandangan Hukum, jika Bupati Boalemo mendapatkan hukuman, dirinya akan mengajukan banding, walaupun banding tetap dalam putusan tingkat pertama sang Bupati tersebut dimasukkan lebih dahulu dalam teruji besi, jika sebaliknya Bupati dianggap bebas maka dirinya tetap beraktivitas seperti biasa sebagai Bupati.

” Artinya gini jika Bupati dipenjara walaupun 6 Bulan, tetap akan ada PLT Bupati, sehingga Bupati tersebut harus bebas kalau mau jabatan tidak di PLT,” Tegas Mantan Ketum YLKI Gorontalo selama 16 tahun

Sehingga Agus mengatakan tidak sembarang menggantikan Bupati, ada prosedur yang harus di jalankan.

Dia mencontohkan terkait kasus Pemazulan Wakil Bupati Gorontalo, dimana tetap Prosedur Kemendagri menunggu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

” Sehingga Kemendagri dapat memutuskan di ganti atau tidak kepala daerah berdasarkan Perintah Putusan Pengadilan, sudah paham kan???” Tegas Agus kepada media.

Aguspun mengatakan , Memutuskan Terdakwa Bupati Boalemo bersalah atau tidak yang berlaku Hukum Indonesia, bukan Hukum Berlaku di Luar Negeri.

” Jadi Hakim yang jadi wakil Tuhan untuk memutuskan perkara, dengan memberlakukan hukum di Indonesia, dan bisa saja bebas Bupati”

Supardi











Leave a Reply

Your email address will not be published.