Kadiv Hukum Marga Kalami berikan Waktu Kepada Perusahan BUMN, Swasta, Pemerintah di Kota Sorong Untuk Lakukan Pelepasan Tanah Adat

JAKARTA– Suda hampir 8 Bulan masalah Tanah Ulayat ini bergulir, sepertinya Perusahaan BUMN, Swasta dan Bandara Osok, Pelindo di Kota Sorong dianggap santai, sehingga Kadiv Hukum Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus mengambil sikap, untuk memberikan waktu sampai November 2020 kepada Perusahaan BUMN, Swasta dan Pemerintah untuk mengurus Pelepasan Tanah Adat.
Hal ini disampaikan Kadiv Hukum Perhimpunan Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus usai Kunjungannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini Selasa (22/9).
Kadiv Hukum Marga Kalami yang juga Ketum LBH Phasivic Agus Floureze menyampaikan hal ini, sebelum pihaknya bersama tim Lawyer di Kota Sorong Papua Barat melakukan Gugatan TUN yang rencananya di awal bulan Januari 2021 ini, pihaknya masih memberikan kesempatan Perusahaan BUMN,Swasta dan Pemerintah di Kilometer 1 sampai 7 Kota Sorong Papua barat untuk mengurus Pelepasan tanah adat.
” saya rasa kami sudah kuat dokumen bukti bukti untuk menggugat TUN, tinggal tunggu waktu aja, saya mencoba sementara memberikan toleransi kepada seluruh Perusahaan BUMN, Swasta dan Pemerintah di Kota Sorong jika memiliki niat baik untuk melakukan Pelepasan tanah adat, dapat menghubungi kantor Perhimpunan Keret Kalami Klaglas di depan Pengadilan Negeri Kota Sorong tersebut,” tegas Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat ini.
Kepada media, dia mengatakan bahwa Pemerintah dan BUMN harus bersyukur, untungnya dirinya sebagai Kadiv Hukum Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus, kalau orang lain, bisa saja terjadi Pemalangan Adat sudah terjadi, yang berdampak perekonomian di kota Sorong bisa mengalami lumpuh total, karena daerah tersebut basis perekonomian baik Pertamina, Perbankan, Perhotelan, Pembiayaan dan lain sebagainya.
” Dan Pemalangan Adat tidak ada yang bisa melarangnya, karena jelas mereka memiliki dokumen resmi dari Rapat Tokoh tokoh adat tertutup dan terbuka sebagai pemilik yang sah, dan Pengakuan Cipta terkait Peta batas batas wilayah dan dokumen resmi lainnya,” tegas Boss Phasivic ini.
” Tidak perlu alasan apa apa kalau mau punya niat baik Perusahaan BUMN, Swasta dan Pemerintah, untuk lakukan pelepasan tanah adat, dari dulu mereka punya kantor di depan Pengadilan Negeri kota Sorong, ” tegas Agus.
Ranto