Kadiv Hukum: Kami cuma Minta PT Pertamina mengosongkan Pulau Dokarim Sorong

JAKARTA, Kadiv Hukum beserta Tim Advokat dan Ketua Himpunan Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus akan hadir Rabu (30/9) pada sidang perkara perdata nomor 469/PDT.G/2020/PN.Jtk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kehadirannya mereka, dalam proses mediasi terkait Gugatan yang diajukan Kadiv Hukum Marga Keret Kalami Klaglas kepada PT Pertamina terkait pengisongan terhadap Pulau Dokarim yang selama 40 Tahun sejak berakhirnya HGB tidak pernah mereka kuasai.
Agus Floureze sebagai Kadiv Hukum Perhimpunan Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus kepada para media Selasa (27/9) katakan, dirinya merenungkan niat untuk menjual tanahnya kepada PT Pertamina melainkan jika PT Pertamina berniat baik, maka pihaknya akan mengizinkan perpanjang HGB dengan ketentuan membayar kerugian 40 Tahun mereka menguasai tanah tersebut dan Penambahan Perpanjangan HGB.
” Saya tidak tau mereka minta berapa, besok sidang mediasi bisa dipastikan berapa Klien saya meminta kerugian terkait terkait perpanjang HGB,” tegas Ketum LBH Phasivic ini.
Diapun Mengatakan Legal Standing kepemilikan tanah milik Marga Keret Kalami Klaglas Klakalus telah mendapat Pengakuan Pemerintah dan Tokoh Adat dan Lembaga Adat Kota Sorong, baik Rekomendasi Walikota Sorong hingga pengabsahan dari Kemenhukam Republik Indonesia, bahkan titik koordinatnya telah ada dari pemerintah.
” Saya berharap besok itu dapat kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak, dan kalau media liput silakan ” tegasnya.