Yang Berutang kepada Hajjah Naema Tolong Dibayar, Yang Tidak Bayar di ancam pidana

JAKARTA,- Kepada Media, Jumat (15/10) Kuasa Hukum Hajjah Naema S Bahmid Mengatakan, Pihaknya akan memberikan Warning kepada Masyarakat yang berutang kepada Hajjah Naema, agar segera melunasi utang, karena bisa berdampak terhadap Tuntutan hukum.
” Iyah Benar saya lakukan warning kepada orang orang berutang kepada Klien saya Hajjah Naema S Bahchmid, dan jumlah yang kami harus tagih orang Berutang Kepada Hajjah Naema berkisar Rp. 14 Miliyar.” tegas Agus Floureze yang merupakan kuasa hukum Hajjah Naema.
Diapun menambahkan, jika Pengutang berniat baik melunasi, untuk wilayah gorontalo, dapat menghubungi kantornya di Gorontalo Jalan H.Nani Wartabone No.111A Kota Gorontalo ( Eks Kantor YLKI Gorontalo). Atau penjelasan melalui email : pengacaraphasivic@gmail.com
*****