March 23, 2023

Presiden Disuruh tambah Ruang Tahanan di Polda metro jaya, Apa Alasan Ketum LBH Phasivic?

Jakarta, Senin (19/10) saat kunjungan LBH Phasivic Agus Floureze, ke Polda metro, dia berharap Presiden Jokowidodo perlu menambah ruang tahanan di Polda Metro Jaya, karena menurutnya Ruang sel di Polda metro jaya sekarang dianggap opor kapasitas , dengan ditangkapnya para Pengasut perusuh Provokator dan Pengrusak Fasilitas umum dalam proses Unjuk rasa dari tanggal 8 Oktober 2020 sampai sekarang.

” Sebenarnya untuk menambah tahanan di Polda metro dalam kondisi sekarang dianggap sangat terdesak , karena keberadaan Provokator dan Yang Merusak Fasilitas umum telah diatur dalam KUHPidana, ” tegasnya.

Dia menambahkan jenis hukum Para Pengunjuk rasa bisa dikelompokkan dua yaitu Pidana Murni Pengrusakan Fasilitas Umum dan Pidana yang dianggap Pengasut atau Provokator.

Dia mengatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sehingga masih menggunakan KUHP Dari Zaman Belanda.

” Saya rasa langkah Polisi Menangkap Para Penghasut Provokator dan Pengrusak Fasilitas umum adalah benar,karena langkah tersebut telah diatur dalam Pasal 160 KUHP para provokator dikenakan ancaman hukuman 6 Tahun, sedangkan yang merusak fasilitas umum dikenakan pasal 170 KUHP yang di Kenakan ancaman hukuman 5 Tahun,” Tegasnya.

Diapun menambahkan, di Hukum tidak menggunakan Konsep Hati Nurani, siapa bersalah harus wajib di hukum.

” Contoh Nenek Pencuri coklat, apakah dengan hati nurani bisa dibebaskan, tidak bisa lah, secara Hukum berlaku di Indonesia dia dikenakan pasal Pencurian, seperti itu juga para pengunjuk rasa, dia dikenakan pidana kalau kedapatan menghasut dan merusak fasilitas umum,” tegas Pengacara Muda berdarah Polisi ini.

Menurut Agus Pada dasarnya demonstrasi sebagai salah satu bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi. Namun demonstrasi dapat disebut sebagai pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Dia menambahkan, kebijakan Menahan Provokator Perusuh dan Pengasut dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan yaitu Pasal 160 dan Pasal 161. Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Kedua tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk (uitlokken). Pasal-pasal KUHPidana Indonesia pada umumnya mempunyai padanannya dalam KUHPidana Belanda. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHPidana, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk.

***











Leave a Reply

Your email address will not be published.