March 28, 2023

Seharusnya Denda Perbankan dan Pembiayan diputuskan Pengadilan?

JAKARTA– Kepada Nasional Suara Merdeka (NSM) Jumat (30/10) Ketum LBH Phasivic Agus Floureze Mengatakan, bahwa denda tersebut jenisnya sanksi, dia menerangkan secara umum Baik Di Undang undang dan KUHP mengatur secara jelas terkait sanksi pidana dan denda, kecuali di KUHPerdata.

” Berbuat ini dilanggar ada sanksinya dalam undang undang, yang jadi masalah dibenak saya , ada aturan yang tidak diatur di UU tapi dilanggar Perbankan dan Pembiayaan, yaitu Denda, dan denda atau sanksi tidak dapat diatur dalam bentuk klausula baku, ” tegas Pendiri Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Gorontalo ini.

Ditambahkan Agus , Penetapan denda dan saksi seharusnya ditetapkan dalam aturan UU atau Putusan Pengadilan.

” Cuma hati hati saja ada yang menggugat, kalau denda telah diatur dalam klausula baku, yang dimaksud klausula baku adalah perjanjian yang disepakati terlebih dahulu dan si Konsumen tinggal menandatangani,” tegas Ketum LBH Phasivic.

Dia menambahkan bahwa pemahaman ini , merupakan pemahaman pribadinya selama memimpin YLKI.

Alamat kantor Pengacara Agus Floureze Di The plaza office tower Jakarta pusat, email : pengacaraphasivic@gmail.com , contac person 082346057901,

Imam











Leave a Reply

Your email address will not be published.