DR.Husain Peluang Agus Floureze Menang Lawan Dirut PT Pertamina Cukup Tinggi

JAKARTA– Mau tidak mau, PT Pertamina TBK, akan kewalahan menghadapi Pengacara Phasivic yang juga Mantan Ketua YLKI Gorontalo, pasalnya yang menarik dalam gugatan nomor 469/PDT.G/2020/PN.Jkt, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam gugatan melibatkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
” Wajar seorang Advokat menggugat Keterbukaan Informasi Publik, dasarnya adalah pasal 1 ayat 6 UU Nomor 18 Tahun 2003 dan Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2008, karena pertanggung jawaban kepada klien, pokoknya hebatlah boss Phasivic, orangnya pintar dan cerdas” ungkap Praktisi Akademi DR. Husain SH.MH.
Diapun Mengatakan , sosok Agus Floureze dianggap mengikuti jejak Pengacara David Tobing, Pengacara yang dianggap sering menggugat Pelayanan Publik dan sering menang.
” Mulai ada sosok baru, Pengacara Muda yang akan menggugat Pelayanan Publik, berhati hati saja melawan Pengacara Muda seperti Agus Floureze, bisa saja menggugat Pelayanan Publik, kalau suratnya tak dilayani,” tegas Senioritas di FKPPI.
Disinggung terkait Gugatan diajukan Pengacara Agus Floureze terhadap PT Pertamina,? , Dia mengatakan kalau mau jujur , Agus bisa menang, Bukan hanya menang dampak terhadap putusan menang tersebut, dapat berpengaruh terhadap ISO yang dimiliki Pertamina, bisa saja Standar Layanan Internasional tersebut dapat dicabut dan Direksi bisa di copot.
” Kita ketahui siapa dibalik Agus Floureze, orang sangat dekat dengan orang penting, sedangkan Pertamina hanya dipekerjakan Pemerintah, sudah baguslah Lawan Pertamina, Pengacara Berpengaruh juga, ” tegasnya.
Diapun mengetahui Karakter Agus Floureze, akan tetap mempermasalahkan Legal Standing Kuasa dari Dirut PT Pertamina tanpa Legalitas Yang diatur UU Advokat.