Putusan KPPU Bisa dinyatakan Mandul? Apa kata Agus Floureze..

JAKARTA– Saat Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat Agus Floureze (AF) diminta tanggapan sejauh mana Kategori Putusan KPPU dalam menangani sengketa monopoli usaha.
AF Mengatakan , putusan KPPU tidak jauh beda dengan Putusan Abritrase, Ombudsman yang tergolong Putusan Administrasi Negara, bukan bersifat Yuridiks Peradilan.
” Susah kalau disebut Putusan KPPU sebagai Putusan Yuridiks Pradilan karena bukan Produk Putusan Pengadilan, bisa saja putusan KPPU di gugat kembali di Pengadilan Niaga, karena hak dari masyarakat untuk menggugat,” tegas Pengacara Nasional ini.
Dia mengatakan pula Secara azas keadilan agar tidak adanya kerancuan, ia lebih setuju kalau upaya keberatan ditangani oleh yurisdiksi peradilan tata usaha negara atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran kedudukan KPPU sendiri dalam sistem ketatanegaraan sebagai lembaga kuasa negara yang pada prinsipnya menjalankan administrasi negara.
Apalagi, dalam upaya keberatan itu sendiri mensyaratkan KPPU sebagai pihak atau dalam hal tersebut sebagai pihak termohon atau terlapor.
“Karakteristik keberatan di Pengadilan Negeri, termohonnya adalah KPPU selaku lembaga negara. Sama seperti PTUN, itu pemerintah, gubernur (yang digugat). Kalau kita konsisten, karena KPPU selalu jatuhkan administratif dan hubungan hukum bukan hubungan perdata, maka pilihannya adalah PTUN,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Sebagai pihak yang mengajukan keberatan putusan KPPU ke pengadilan, lanjut Agus, waktu itu terjadi ‘keruwetan’ lantaran tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Putusan KPPU (sebelumnya Perma Nomor 1 Tahun 2003) yang merupakan ‘perma konsolidasi perkara’ belum lahir , sehingga pelaku usaha pada kasus Indomobil waktu itu cukup ‘kreatif’ mengajukan upaya hukum ke sejumlah yurisdiksi antara lain PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, bahkan ke PTUN. Demi mengatasi itu, akhirnya Mahkamah Agung menerbitkan Perma sehingga perkara sengketa di KPPU dapat digugat di PN Jakarta Pusat.
Agus melanjutkan , MA telah memasukan perkara KPPU persaingan usaha ke kamar perdata.
” Artinya dengan demikian Kewenangan KPPU sebatas rekomendasi agar perkara tersebut dilanjutkan di Pradilan Umum,” tegasnya
Selain itu, kewenangan Eksekusi pada Pradilan Umum, bukan pada KPPU itu sendiri.
” Jadi Fungsi KPPU menjalankan sebagai lembaga publik dan bukan sebagai lembaga perdata. Apabila KPPU sebagai lembaga publik yang berarti hubungannya dengan pelaku usaha adalah bersifat publik juga, jadi batasannya disitu jangan mengambil kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Dapat menghubungi AF melalui email : pengacaraphasivic@gmail.com Jika mengajukan Gugatan di Peradilan Niaga. contac HP 085256861299