March 23, 2023

YB: PSU di Morut Bisa dianggap Melanggar PKPU

JAKARTA– YAHDI BASMA
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, Kepada Nasional Suara Merdeka, Jumat (11/12) mengkritik terhadap KPU dan Bawaslu kalau dilakukan Pemilan Suara Ulang (PSU) karena khusus Morowali Utara dianggap Menyalahi Aturan Hukum berlaku.

Menurutnya yang dapat di lakukan PSU menurut Mantan Sekjen Senat Mahasiswa Universitas Tadulako 99, Pelaksanaan PSU dalam UU No. 10 Tahun 2016 Jo PKPU, jika terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

” Selama ini belum pernah terjadi,” ujar kawan Pemilik NSM Suara Merdeka ini.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini menjelaskan pula, Jika PSU dilakukan kuat dugaan ada upaya curang untuk memenuhi ketertinggalan perolehan suara oleh Paslon Tertentu.

Sehingga ada beberapa hal yang menurut YB, didesak kepada KPU dan Bawaslu yang didesak tidak perlu di lakukan PSU diantaranya.

  1. Partai NasDem segera mengkonstruksi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap sejumlah Jajaran Penyelenggara Pemilihan di Morowali Utara maupun di tingkat Provinsi Sulteng, JIKA PSU dipaksakan di Morut tanpa alas hukum sah yang menyertainya.
  2. Meminta semua pihak, stakeholder Pemilihan di Morowali Utara untuk menghormati proses fairness yg berlangsung sebagai upaya penjagaan prinsip integritas Pemilihan yg menjadi komitmen kita semua.

“ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari 1 TPS atau KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat saksi kepada pasangan calon untuk dicoblos, dan hal itu tidak pernah terjadi,” ujar aktivis militan ini.

Itupun menurut Yahdi, harus penuhi prosedurnya dengan adanya Formulir Model C-2 berisi Kejadian khusus dan keberatan saksi.

“jika Pengawas Lapangan, Panwas Kecamatan ataupun BAWASLU Kabupaten telah merekomendasikan PSU di satu atau lebih TPS, barulah dapat dilaksanakan, sepanjang memang ada isian Formulir C-2 dimaksud,” tegasnya. Di akhir pembicaraan. (AF)











Leave a Reply

Your email address will not be published.