March 20, 2023

Tim Riksus Inspektorat Beri Waktu Sampai 31 Desember 2020 Kepada Kades Bongohulawa Untuk Selesaikan Rehab Rumah

Pertimbangan Tahun Anggaran 2020 Belum Berakhir Tim Riksus Inspektorat Beri Waktu Sampai 31 Desember 2020 Kepada Kades Bongohulawa Untuk Selesaikan Rehab Rumah.

JAKARTA– Inspektorat Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan Pemeriksaan Khusus (riksus) di beberapa desa di kabupaten Gorontalo salah satunya desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme yang dipimpin oleh ketua tim Riksus Olwan Kaluku

Khusus desa Bongohulawa tim riksus melakukan pemeriksaan dari tahun anggaran tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.

informasi yang kami himpun dalam riksus desa bongohulawa tak dapat dipungkiri diduga telah ada temuan dugaan kerugian negara, tim riksus saat dikonfirmasi mengaku telah ada temuan dugaan penyelewengan untuk tahun anggaran 2018, 2019, 2020 tetapi untuk temuan tahun anggaran 2020 diantaranya rehab rumah yang seharusnya sudah selesai ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan laporan yang berarti masih ada beberapa unit rehab rumah yang tidak di adakan.

” Yah sudah ada, kalau temuan sudah ada cuman kan kita tim itu tetap harus rapat dulu dengan pak inspektur dengan seluruh eselon, karena yang akan masuk kejaksaan kita selektif karena jangan sampai dimentahkan ” Tutur Ketua Tim Riksus Olwan Kaluku, 11/12/2020.

Dengan alasan pertimbangan tahun anggaran 2020 belum berakhir tim riksus masih memberi waktu kepada kades bersangkutan untuk menyelesaikan dengan batas waktu sampai tanggal 31 Desember 2020, dengan catatan jikalau sampai batas waktu tersebut tidak dapat diselesaikan maka temuan tahun 2020 sudah dapat dinyatakan temuan kerugian negara dan akan diakumulasikan dengan temuan tahun anggaran 2018 dan 2019 sebelumnya.

” Untuk 2020 kan tahunnya belum berakhir jadi kita tidak bisa memvonis langsung kalau untuk tahun 2018, 2019 kita sudah bisa vonis itu, kalau untuk kegiatan – kegiatan yang lain kalau macam yang fiktif di 2020 kita sudah bisa vonis karena memang tidak dilakukan sudah lewat waktunya tapi tidak dilakukan cuma ini rumah kan ini pekerjaan fisik makanya saya katakan kepada kepala desa dengan ibu kasubag yang dikantor camat, silahkan kalau ti Ayah (Kades) mo teruskan ini pembangunan silahkan, kalau setelah berakhir 31 Desember tidak ada apa-apanya atau tetap ada banyak kekurangannya tetap kami akan take over ulang ini kasus, karena kami tetap memberikan kesempatan ke kepala desa karena belum berakhir masa pekerjaannya satu tahun kami tunggu sampai 31 Desember, kami akan telfon sama pihak kecamatan kami juga akan pantau setelah dari situ kalau memang hasilnya bagaimana kita akan hitung lagi, jadi bisa saja akan menambah jumlah temuan yang memang sudah ada, jadi kalau dilaporan yang sekarang sudah ada macam sekian ratus atau bagaimana akan menambah itu ” Ujar Olwan Kaluku via telepon seluler.

Saat ditanya soal pernyataan kades akan menyelesaikan rehab rumah sampai 31 Desember 2020, apakah lisan atau tertulis dengan tegas Ketua Tim Riksus menjawab bahwa pernyataan itu tertulis ditandatangani oleh kades dengan kesadarannya.

” Secara tertulis menyelesaikan dalam tahun ini kalau lisan kan tidak bisah dipegang, dia berjanji disitu dengan kesadarannya dia akan menyelesaikan untuk tahun 2020 ” Pungkasnya.

Seperti diketahui jauh sebelum dilakukan Riksus di Desa Bongohulawa, masyarakat sudah terlebih dahulu membuat laporan resmi ke pihak Kejaksaan Kabupaten Gorontalo atas dugaan korupsi dana desa Bongohulawa tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020.











Leave a Reply

Your email address will not be published.