Soal Komunitas Pers Keberatan Maklumat Kapolri, AF Sudah Diskusi dengan Dewan Pers



“Walaupun melalui WhatsApp diskusi saya dengan Dewan Pers, terkait keberatan Komunitas PERS, yang intinya tetap masalah ini di diskusikan dengan Kapolri masalah ini, agar cepat tuntas,” Ujar Wartawan Senior yang juga Pengacara Berkantor di Plaza Indonesia ini.
,
JAKARTA – Komunitas PERS terdiri Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Keberatan terhadap Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.
Menurut mereka, Maklumat tersebut mengekang Kebebasan PERS dan UUD 1945, pada Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Mereka menambahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, dianggap terlalu berlebihan Mengekang Kebebasan PERS.
Dalam rillis yang disampaikan kepada Suara Phasivic, Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Komunitas Pers menyatakan sikap:
1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Saat ditemui Wartawan Senior yang juga Pengacara Nasional Agus Floureze, diminta pendapatnya Jumat Malam (1/12) melalui Via Telepon, Mengatakan, soal Maklumat Kapolri jika bertentangan dengan Kebebasan Pers, bisa diusulkan kepada Kapolri untuk di Batalkan.
” Tinggal kita komunikasi saja kepihak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo P Juwono, terkait pasal 2D yang merasa keberatan tersebut, agar Pasal 2D dibatalkan, kita buat diskusi terbuka dengan pihak Polri,” tegas Ketum LBH Phasivic Jakpus.
Diapun menyampaikan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan salah satu Komisioner Dewan Pers, terkait tuntutan Komunitas PERS ini.
” Walaupun melalui WhatsApp diskusi saya dengan Dewan Pers, terkait keberatan Komunitas PERS, yang intinya tetap masalah ini di diskusikan dengan Kapolri masalah ini, agar cepat tuntas,” Ujar Wartawan Senior yang juga Pengacara Berkantor di Plaza Indonesia ini.