Lagi YLKI Gorontalo Menang Perkara Utang Piutang

JAKARTA-YLKI Gorontalo Menangkan Perkara Nomor 42/Pdt.G/2020/PN/Gto, Surat Gugatan Tertanggal 24 Juli 2020 & Di Daftarkan Pada Kepanitraan Pengadilan Negeri Gorontalo Pada Tanggal 28 Juli 2020, Terkait sengketa Utang Piutang.
Menurut Ketua Umum YLKI Gorontalo Hariyanto Puluhulawa, Jumat kemarin (15/1) Mengatakan bahwa Pengadilan Gorontalo yang mengadili dan memutus perkara perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan BAHARUDIN, Tempat Tanggal Lahir BT Burungeng, 15-05-1988, Jenis Kelamin Laki Laki, Agama Islam, Status Perkawinan belum kawin, Pendididkan SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan TNI, Alamat Desa Posso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dinyatakan menang.
Dengan memberikan kuasa kepada Husain Zain SH, dan Hariyanto Puluhulawa SH, Advokat dan Tim Divisi Hukum pada Kantor Advokasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI-G ) Alamat Jalan Raja Eyato No 10 Kota Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Juli 2020 yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari rabu tanggal 22 Juli 2020 dibawa nomor W20U1/177/AT.03.05/VII/2020 MELAWAN MEYLAN SAMON.
Harianto menjelaskan Kronologisnya dimana pada sekitar tahun 2014 Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan perjanjian akan dibayar oleh tergugat dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah lebaran Idul Fitri tahun 2015, akan tetapi setelah tiba jangka waktu yang dijanjian tersebut Tergugat belum juga membayar hutangnya.
Karena Tergugat belum membayar hutangnya sebagaimana dalam jangka waktu yang dijanjikan tersebut, maka pada tanggal 15 januari 2016 Penggugat datang ke rumah Tergugat di Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango untuk menagih hutang tersebut, akan tetapi pada waktu Penggugat bertemu dengan Tergugat, pada waktu itu Tergugat menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat belum mempunyai uang untuk melunasi hutang Penggugat tersebut, sehingga pada waktu itu Penggugat langsung datang ke Kantor Kelurahan untuk mengadukan permasalahan ini kepada Kepala Kelurahan, dengan adanya aduan Penggugat tersebut maka diundanglah Tergugat.
Dalam isi Putusan Pengadilan, menurut Ketua YLKI Gorontalo menyatakan
- Monolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyaakan bahwa perjanjian atau kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertangal 15 Januari 2016 yang dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan Lurah Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango adalah SAH dan memiliki kekuatan hukum mengikat bahwa Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat Baharudin sejumlah Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupaih ) dan Eko sejumlah Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) yang sampai saat ini belum juga di selesaikan.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan Tertanggal 15 Januari 2016 sejumlah Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan jaminan rumah dan tanah milik Tergugat ( Meylan Samon )
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 416.000 ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
Ketua YLKI menambahkan terkait masalah kemenangan kliennya dia mengatakan bersyukur atas putusan tersebut.
” kami pertama merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Pengadilan khususnya kepada Ketua Majelis Hakim, bahwa keadilan di Indonesia ini tidak perlu lagi kita ragukan, dengan data data dan bukti yang kami ajukan maka Hakim dengan keyakinannya bisa memenangkan kami, cukup ya.” tuturnya.