Tugas LBH Terbatas, 2 Orang Mencatut Kapolres Suda Urusan Penyidik

JAKARTA– Penasehat FKPPI Jakarta Utara dan Juga Ketua Umum LBH Phasivic Jakarta Utara, Senin tadi (18/1) Menyampaikan Laporan Investigasi Kepada Kapolda Gorontalo.
Laporan Investigasi yang disampaikan kepada Kapolda Gorontalo dengan nomor surat 1991/LBH Phasivic/MD.On/1/2021 yang ditandatangani Ketua Umum LBH Phasivic R Mas MH Agus Rugiarto SH.
..
“Tugas LBH Terbatas, sehingga 2 Orang Mencatut Kapolres Suda Urusan Penyidik, melakukan Lidik dan Penyidikan dan Tugas LBH kan mengumpulkan data data dan bukan lembaga menjautice” ujar Pengacara Nasional ini.
Dalam Laporan tersebut meminta Kapolda Gorontalo melakukan Lidik dan Penyidikan terhadap 2 Nama yang diajukan membawa atau mencatut Nama Kapolres Pohuwato yang diduga memeras Para Pemambang di Marisa Pohuwato Provinsi Gorontalo.
” Kami terbatas fungsi dan tugas LBH Phasivic, untuk melakukan Lidik dan Penyidikan , sehingga kami percayakan kepada Kepolisian, guna melakukan Lidik dan Penyidikan lebih lanjut, terhadap 2 nama yang kami laporkan” Tegas Ketum LBH Phasivic ini
Ketika disinggung 2 Nama tersebut, Nama yang membawa Kapolres, berinisial NA dan HT.
” Kita berharap kasus ini cepat selesai, dan ditemukan titik terangnya,” tegasnya