Rahmad Himran Minta kepada Kapolda Gorontalo, Agar Kasus AK dijadikan TSK di SP3 Karena Tidak Kuat Bukti

JAKARTA– Adanya Desakan Beberapa Aktivis Agar AK Pengusaha Tambang di Pohuwato Provinsi Gorontalo, diminta ditahan, Ternyata Mendapat Tantangan dari Aktivis Nasional yang juga Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Rahmad Himran (RH) yang juga Putra Gorontalo, dan Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat Agus Floureze.
RH Meminta agar Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhamad Wiayus, memeriksa Kembali Berkas AK, yang dituding Syarat Kepentingan dan menjadikan Tersangka (TSK) Dituding Tidak Prosedural.
Dimana Peristiwa yang terjadi penyerangan Polsek Popayato Barat hingga berujung pada penganiayaan Kapolsek , tidak ada kaitannya dengan AK, karena saat peristiwa tersebut Posisi AK mendamaikan dan membubarkan Massa, bukan Melakukan Penganiayaan.
“Dan dalam waktu dekat saya akan turun menanyakan kepada Direskrimum Polda Gorontalo, Terkait Kok Bisa dijadikan sebagai Tersangka, padahal Posisi AK tidak melakukan Penganiayaan atau Merusak Polsek,” Tegas Aktivis yang memiliki kedekatan dengan Para Jendral di Mabes Polri.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum LBH Phasivic Jakarta Pusat, Agus Floureze, agar diminta Polda Gorontalo menjadikan seseorang menjadikan Tersangka.
” Jangan dengan alasan orangnya ” Wah” semuda itu dijadikan Tersangka, harus jelas menjadikan seseorang Tersangka, termasuk Benar atau Tidak AK memukul dan Merusak Polsek, itu dulu yang dibedah Kasusnya baru masuk pada proses penentuan TSk,” Ujar Pengacara yang juga Pemilik Media Nasional Suara Merdeka ini.
Diapun bersama Tim RH mengambil alih perkara , agar AK mendapatkan Kepastian Hukum yang jelas.
” Jika tidak kuat Bukti segera di SP3 Perkaranya,” tegas Calon Kuat Bendum KBPP Polri ini.