Agus Floureze: Seharusnya Oknum Jaksa Belajar UU Pers Dulu, Saya Keberatan Wartawan Radar24 dilapor ke Polisi


JAKARTA– Ramainya pemberitaan di media sosial tentang adanya oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24, Hanya dengan alasan Pemberitaan yang keliru, Hal itu membuat Wartawan Senior yang Juga Pengacara di The Plaza Indonesia Agus Floureze angkat bicara.
Menurutnya Jaksa melapor 3 Wartawan Radar24 ke Polisi dianggap keliru, seharusnya oknum Jaksa tersebut membuat Hak Klarifikasi dan Melaporkan ke Dewan Pers.
“Harus belajar lagi oknun Jaksa tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali Kasus tersebut terjadi Pelanggaran Pidana Murni misalnya Penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah Tulisan kan ada hak Klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh Aja,”kata Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat ini.
Terlepas dari hal itu, Untuk Melaporkan Wartawan , harus disidangkan terlebih dahulu di Dewan Pers, dan dari Putusan Dewan Pers tersebut menjadi Rujukan. Bukan dengan serta Merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.
Aguspun berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindak lanjuti Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut Hanya perlu Klarifikasi.