Dirjen HaKI : Tarif Royalty Karoeke dibayar kepada Pencipta setiap hari

JAKARTA – Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris Freddy membeberkan besaran tarifroyalti untuk beberapa pemilik usaha Karaoke dan Hotel.
Walaupun demikian Freddy menjelaskan untuk besaran tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menkumham pada 2016.
Karena menurutnya untuk ketentuan tarif pada tahun ini belum ditetapkan.
“Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,” tuturnya saat jumpa pers secara daring, Jumat (9/4/2021).
Lanjut Freddy mengatakan, untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel hitungan besaran royaltinya yakni berdasarkan jumlah kamar.
Perinciannya sendiri yakni.
1. Jumlah kamar 1-50 dikenakan Tarif royalti Rp 2 juta pertahun
2. Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta pertahun
3. Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta pertahun
4. Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta pertahun
5. Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta pertahun
Sedangkan untuk bisnis Karaoke kata Freddy, hitungan besarannya yakni,
1. Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp. 20 ribu per ruang per hari
2. Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang per hari
3. Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang per hari
“Dengan perhitungan 50 persen untuk hak cipta dan 50 persen untuk hak terkait,” tuturnya.
Terakhir, Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing Rp. 300 ribu per kubus per tahun.
Hal itu didasari kata Freddy, dalam PP Nomor 56 tahun 2021 tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Adapun kebutuhan komersial yang dimaksud Freddy yakni, siapapun yang menggunakan lagu dan/atau musik dari pemilik hak cipta yang ditujukan untuk mencari keuntungan ekonomi.
“Catatannya adalah Peraturan ini untuk penggunaan komersial kalau tidak komersial tidak akan masalah,” tukasnya.