Mewujudkan Perlindungan Pertambangan yang Adil bagi Pengusaha, Pekerja dan Masyarakat.


Oleh : Muhammad Amin
JAKARTA– Peraturann mengenai tambang rakyat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 2 menyebutkan kegiatan pertambangan harus berasas kepada manfaat, keadilan, dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa.
Dalam Pasal 4 menyebutkan, mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya kegiatan penambangan selain bertujuan melakukan eksplorasi sumberdaya alam guna pembangunan ekonomi, juga harus memperhatikan pembangunan berkenlanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyakarat wilayah sekitar pertambangan, pekerja pertambangan, serta perusahaan pertambangan secara adil dan merata.
Untuk pekerja pertambangan rakyat mendapatkan jaminan dan juga perlindungan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dengan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau pekerja tambang dilaksanakan untuk 2 (dua) tujuan penting, yaitu: keselamatan operasi pertambangan dan peningkatan taraf hidup. Perihal tersebut dapat dijalankan dengan membuka kesempatan kerja dan pendidikan kerja untuk pekerja pertambangan dan juga meningkatnya peran sub sector pertambangan dalam pembangunan daerah. Yaitu dalam pembangunan fasilitas umum seperti: jalan, sekolah, sumber air dan sebagainya. Sehingga pekerja tambang dan juga masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan mendapatkan dampak positif dari pertambangan di wilayah tersebut.
Izin usaha pertambangan tertera dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan rekomendasi daeri Bupati/Walikota. Izin usaha pertambangan menyangkut kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Serta kegiatan operasi produksi meliputi konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Masing-masing stakeholder baik itu pemerintah, pengusaha dan juga masyarakat memperoleh perlindungan dan juga jaminan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika seluruh stakeholder dan masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan dan pengawasan berdasarkan kepada undang-undang tersebut, maka poin dari pembangunan berkelanjutan Tujuan 8 tentang Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, tenaga kerja yang optimal dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua Tujuan 12 tentang Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan dapat terwujud.