Pemerintah Perlu Bantu Penambang Rakyat Hadapi Isu Keamanan dan Lingkungan


JAKARTA – DPR telah mengesahkan UU Minerba pada bulan Mei 2020 lalu. Namun masalah penambang rakyat masih tetap menjadi sorotan, terutama soal keamanan dan isu kerusakan lingkungan.
Di dalam revisi UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter. Di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Tapi perizinan ini belum cukup menjamin keberlangsungan penambangan rakyat, karena butuh dorongan pemerintah agar kegiatan itu tetap mengedepankan isu safety dan lingkungan hidup.
“Harus ada ketentuan yang menaruh perhatian terhadap sejumlah aspek krusial dari tambang rakyat. Mesti ada jaminan keamanan dan ketentuan good mining practice yang juga harus dijamin dengan tata kelola pertambangan rakyat,” kata Ketua Tim Ahli Perubahan UU Minerba dari Komisi VII DPR, Bisman Bakhtiar.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menyebutkan, hingga tahun 2018, jumlah penambang rakyat di Indonesia di atas 3,6 juta orang. Sebanyak 1,2 juta merupakan penambang emas rakyat yang tersebar di lebih dari 1.000 lokasi. Jumlah ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berkewajiban menjamin kelangsungan bekerja bagi para penambang rakyat tersebut.
CR Iqbal