Penyidik Kejaksaan Sita Ruko Milik Anak Buah Alex Nurdin


Palembang, Akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita tujuh unit bangunan rumah toko (ruko) milik Eddy Hermanto yang ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat (16/4).
Dalam pembangunan masjid, Eddy Hermanto diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain itu, ia juga diketahui sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) pada masa Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2008-2018.
Penyitaan berlangsung di tiga titik, yakni Jalan MP Mangkunegara yang disewakan untuk usaha laundry, Jalan Kebun Sirih yang disewakan untuk usaha vaporizer rokok elektrik, dan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang yang menjadi kantor distributor suku cadang mobil.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khadirman mengatakan penyitaan aset milik tersangka itu dilakukan sebagai jaminan kerugian negara yang ditimbulkan. Sebelumnya penyidik melakukan pendataan aset milik Eddy Hermanto ke Badan Pertanahan Nasional. Penyidik mendapati tujuh tanah dan bangunan tersebut yang diatasnamakan keluarga Eddy.
“Setelah diselidiki, aset ini ternyata milik tersangka yang menggunakan nama keluarganya. Tujuh ruko ini kita sita sebagai jaminan atas kerugian negara,” kata Khaidirman.
Penyidik belum menghitung berapa nilai aset yang disita tersebut dan masih terus melakukan penyelidikan berapa aliran dana yang diterima Eddy dalam kasus korupsi mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
“Kerugian negara dan berapa aliran dana yang diterima tersangka masih dihitung. Nanti kalau sudah dihitung makan aset yang disita ini bisa digunakan untuk ganti rugi,” ujar dia.
Seluruh aset yang disita tersebut telah disewakan Eddy untuk tempat usaha. Meskipun dinyatakan disita, penyidik memperbolehkan para penyewa untuk menempati aset yang disita tersebut hingga batas sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Dugaan kasus korupsi mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021. Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi yang terbesar se-Asia seluas 20 hektare tersebut telah menelan dana APBD sebesar Rp130 miliar.
Sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut. Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.