Perlindungan terhadap Penambang Rakyat, Urgensi atau Ilusi?


Oleh: Prastika Dwi Kusumah
Bentang alam yang terdapat di muka bumi memiliki karakteristik tersendiri yang beraneka ragam. Salah satu komponen didalamnya adalah Sumber Daya Alam (SDA). Sumber Daya Alam, khususnya yang dimiliki oleh Indonesia adalah karunia Tuhan yang Maha Esa sehingga perlu dikelola dengan baik. Jika berbicara tentang Sumber Daya Alam, tentu hal demikian akan berkaitan dengan Sumber Daya Manusia sebagai pengelola didalamnya. Sumber Daya Alam yang dikelola dengan baik akan menghasilkan potensi yang baik.
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum, Indonesia memiliki berbagai macam aturan yang mengikat. Hal ini dapat didasari pada aturan-aturan yang telah dibuat dan seyogyanya berisi norma hukum untuk mengelola usaha pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berisi agar pengelolaan SDA dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Problematika perlindungan terhadap penambang rakyat masih menjadi isu-isu yang digaungkan beberapa kalangan. Upaya-upaya pemerintah dalam melindungi khususnya penambang rakyat masih menjadi perjuangan yang belum selesai.
Sepanjang 2020, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat terdapat 45 kasus konflik dalam pertambangan. Konflik tersebut berkaitan dengan pencemaran lingkungan, perampasan lahan, kriminalisasi dan PHK. Dunia pertambangan tidak jauh dari isu lingkungan hidup dan makhluk hidup. Dalam konflik tersebut tercatat adanya korban meninggal dunia. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur mengakibatkan kerugian yang berdampak pada lingkungan maupun menelan korban bagi para penambang rakyat. Salah satu upaya pemerintah untuk menangani tersebut memiliki langkah baik, yakni dengan adanya penghapusan penggunaan merkuri baik di Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) maupun Alat Kesehatan (Alkes).Penggunaan merkuri dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Upaya-upaya pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap penambang rakyat baik yang masih dicanangkan atau sudah terimplementasikan hingga kini masih belum maksimal. Demikian disebabkan oleh adanya hal-hal yang belum teratasi dengan baik. Misalnya, aktivitas pertambangan ilegal yang masih diperlukan adanya pemeriksaan merata demi memutuskan rantai korban di lapangan. Meskipun pemerintah telah mengerahkan berbagai regulasi untuk meminimalisir isu-isu yang ada, keselamatan kerja di lapangan bagi para penambang rakyat masih menjadi ajang perjudian nyawa.
Selain itu, upaya pemerintah dalam melindungi penambang rakyat dinilai belum mengedepankan ramah gender. Dalam aktivitas di beberapa titik Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) terdapat para penambang rakyat dari kalangan perempuan. Fenomena ini dipengaruhi oleh kemiskinan yang menuntut para perempuan untuk menjadi tulang punggung keluarga. Aktivitas tersebut tentunya berdampak negatif pada perempuan. Dalam praktiknya, ada beberapa aktivitas pertambangan yang perempuan pun ikut bekerja seperti laki-laki, misalnya memindahkan dan memecahkan batu. Padahal, upah yang diterima penambang perempuan rentan lebih rendah dari upah penambang laki-laki.
Demikian aktivitas pertambangan sudah berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Adapun realisasi atas perlindungan penambang rakyat membutuhkan kombinasi dari berbagai kalangan agar dapat berjalan sempurna. Untuk meminimalisir risiko buruk termasuk korban yang berjatuhan di lokasi pertambangan, maka dibutuhkan adanya pemerataan kebijakan yang memastikan bahwasannya area pertambangan adalah lokasi legal yang dinaungi aturan hukum yang berlaku. Sehingga, aturan tersebut dibuat untuk bersungguh-sungguh melindungi para penambang rakyat, bukan hanya sekedar tinta diatas kertas legal belaka. Selain itu, bila lokasi pertambangan itu ilegal, maka pemerintah mempersiapkan program binaan yang bertendensi pada perlindungan para penambang rakyat. Untuk isu ramah gender dalam pertambangan, pemerintah perlu meletakkan perhatian khusus sehingga para penambang perempuan dapat memperoleh akses juga kesempatan yang sama dengan apa yang didapatkan laki-laki.
Jika dunia mencatat simpanse termasuk makhluk hidup yang cerdas setelah manusia, akankah kita menyerahkan problematika ini kepada simpanse?