March 23, 2023

Penambang Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA)-nya, tidak sepenuhnya dapat dinikmati oleh rakyatnya. Perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia justru mayoritas dikuasai asing. Salah satumya PT Freeport Indonesia yang berada di Papua. Masyarakat disana hanya jadi “kacung” alias sebagai “penonton” hasil tambang yang berlimpah di tanah air Indonesia tercinta ini. 

Tidak hanya itu, penambang rakyat yang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, didefinisikan pertambangan rakyat sebagai Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri, juga hanya jadi penonton.

Padahal penambang rakyat memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian lokal maupun nasional. Hal itu bisa dilihat dari data Asosiasi Petambang Rakyat Indonesia (APRI) pada 2018. 

PT Freeport yang menguasai tambang di Papua, memiliki luas lahan garapan 212.950 ha dan mempekerjakan 7000 karyawan. Sementara PT Newmont lahan garapannya seluas 1.127.134 ha dan karyawannya lebih kurang 12.000 orang. Petambang rakyat luas lahannya hanya 18.000 ha tapi jumlah penggarapnya mencapai 3,6 juta orang.

Masih dari data yang sama, potensi penerimaan negara dari penambang rakyat dengan luas lahan 18.000 ha yakni Rp 25 triliun per tahun. Sementara PT Freeport Rp 8 trilium per tahun, ANTAM Rp 200 Milliar per tahun dan Kebun Sawit 14 juta ha per tahun Rp 20 triliun. 

Sayangnya, potensi tersebut luput dari perhatian Pemerintah untuk mensejahterakan para penambang rakyat. Justru Pemerintah berkonflik dengan rakyat. Mulai dari perizinan penambang rakyat yang dipersulit, ganti rugi lahan rakyat yang tidak manusiawi sampai regulasi yang lebih pro kepada pengusaha dan asing. 

Hal itu juga diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 30/PUU-VIII/2010 yang isinya jelas penambang rakyat yang seharusnya diprioritaskan. Bukan asing atau penguasaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah. 

Semuanya itu seharusnya menjadi perhatian Pemerintah untuk mensejahterakan para penambang rakyat ini. Bisa dimulai dengan mempermudah perizinan penambang rakyat, memberikan bantuan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak lupa membuat atau merevisi regulasi yang lebih pro kepada penambang rakyat. 

Tugas tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi juga menjadi tugas para wakil rakyat di parlemen yang sudah dipilih oleh rakyat secara demokratis melalui mekanisme pemilihan umum atau Pemilu. Sudah menjadi kewajiban bagi para wakil rakyat untuk memperjuangkan dan mensejahterakan rakyatnya. 

Hal itu bisa dimulai oleh DPR dengan menginisiasi merevisi UU terkait pertambangan yang lebih pro kepada asing dan pengusaha. Misalnya, UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU Pertanahan dan lainnya. 

Tidak ada kata terlambat bagi Pemerintah dan DPR untuk mengangkat derajat para penambang rakyat. Agar mereka tidak menjadi penonton di negeri sendiri. 

(Mohammad Robbi Khadafi/Carep Suara-Merdeka.com) 











Leave a Reply

Your email address will not be published.