March 23, 2023

Komut PT. Nasional Suara Merdeka, Agus Floureze Ajak Penambang Rakyat Untuk Mengurus IPR Secara Benar

Agus juga menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahan persepsi di mata masyarakat. Kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebenarnya bisa saja berbentuk kegiatan tambang, yang dilakukan oleh perusahaan tanpa izin lengkap, atau masih dalam proses penyelesaian, namun sudah melakukan kegiatan penambangan, dan juga dari pengamatan yang ia lakukan, PETI terkadang dilakukan oleh perusahaan, yang memanfaatkan penambang rakyat.

Jakarta – Di atas kertas, pertambangan rakyat dapat mendatangkan banyak manfaat. Namun, jika tidak dikelola dengan baik atau dilakukan secara ilegal, tentu dapat merugikan banyak pihak, dan kerugiannya dapat terus terjadi, jika penindasan oleh para oknum yang berlaku curang terhadap rakyat ini, tidak segera dihentikan.

“ Kami telah berkunjung ke Dongi-Dongi, Sulawesi Tengah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui Ketua Adat dan masyarakat setempat, guna membahas permasalahan mengenai Izin Penambang Rakyat (IPR). Dimana masyarakat belum mau mengurus tentang perizinan tersebut, padahal untuk mengurus perizinan tersebut sangatlah mudah dimasa kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi, “ ujar Komisaris Utama PT. Nasional Suara Merdeka, Agus Floureze, Sabtu (24/4).

Dalam artian sesungguhnya, jika masyarakat melakukan dengan menggunakan prosedur yang benar dan legal, kegiatan pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu segmen penting bagi pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti halnya di Dongi-Dongi.

Agus juga menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahan persepsi di mata masyarakat. Kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebenarnya bisa saja berbentuk kegiatan tambang, yang dilakukan oleh perusahaan tanpa izin lengkap, atau masih dalam proses penyelesaian, namun sudah melakukan kegiatan penambangan, dan juga dari pengamatan yang ia lakukan, PETI terkadang dilakukan oleh perusahaan, yang memanfaatkan penambang rakyat.

“ Jadi bisa saja korporasi memanfaatkan izin khusus rakyat, karena izin khusus mereka sulit,
ditambah dengan adanya perbaikan tata kelola pertambangan rakyat, yang merupakan suatu keharusan. Penerbitan UU No. 3 Tahun 2020, yang memperbarui poin-poin pertambangan rakyat sudah seharusnya di-implementasikan dengan baik, “ ujar Agus Floureze (24/4).

Komisaris Utama PT. Nasional Suara Merdeka, Agus Floureze pun mengharapkan adanya proses identifikasi terhadap penambang rakyat, atau non-penambang rakyat secara jelas dan terukur. Selain itu menurutnya, diperlukan upaya pemisahan atau pembedaan, antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kecil, yang di dalamnya juga termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan IUP perusahaan besar.

Lebih lanjut Agus pun memperjelas hal ini dengan memperlihatkan Pasal 70 UU No.3 Tahun 2020, dimana pemerintah telah mewajibkan pemegang IPR untuk mengelola lingkungan hidup, dan membayar iuran pertambangan rakyat. Ia pun juga berharap, agar pemerintah dapat lebih mengutamakan pembinaan, sebelum melakukan penindakan ataupun penegakan hukum, hal ini Agus sampaikan dengan terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai rakyat, yang sejatinya tidak dapat disamakan dengan perusahaan.

Paramayudha | Ayu Andini











Leave a Reply

Your email address will not be published.