Ngawur !! Permendagri 58/2020, Bikin Kisruh Di Papua, Ketum LBH : Agar Direvisi Lagi


_____
” Masalah ini sudah diketahui Presiden Jokowidodo, tinggal dipanggil Mendagri saja soal masalah di Papua ini, ” Ujar Agus Floureze
_____
JAKARTA NSM, Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) LBH Phasivic Dihadapan Pengurusnya, Sabtu (19/9), menurutnya Permendagri Nomor 58 Tahun 2020, Ngawur dan Perlu direvisi kembali, karena merugikan Kabupaten Intan Jaya Papua.
” Mengapa? saya katakan Ngawur , Banyak Wilayah Pemerintah Intan Jaya diserobot oleh Kabupaten Lain, saya bingung juga bagaimana tim kerja Kemendagri seceroboh ini, ” Tegas Agus Floureze.
Dia mengatakan , Permasalahan ini telah diketahui Presiden Republik Indonesia, Ir Jokowidodo tinggal menunggu saatnya Presiden Memanggil Mendagri .

” Ini. masalah sudah diketahui Presiden Jokowidodo, tinggal dipanggil Mendagri untuk menjelaskan,'” tegas Pimpinan Redaksi Nasional NSM ini.
Dia minta juga , agar Permendagri Nomor 58 Tahun 2020 direvisi kembali dan Kabupaten Intan Jaya mendapatkan kembali wilayahnya seluas 300 Ribu Hektar.
” Ini kalau tidak selesai bikin Kisruh di Papua,” tegas Pengacara berkantor di The Plaza Indonesia Ini .
Aguspun mengatakan Permasalah ini sudah dilakukan Audiens denggan Ditjen Minerba Kementrian ESDM, tinggal menunggu Memo dari Dirjen Minerba.
” Ini Tergantung Mendagri Untuk Merevisinya,” Ujar Ketum LBH Ini.
Diapun memberikan saran agar 3 Bupati berbatasan wilayah Intan Jaya segera diundang oleh Mendagri, agar permasalahan ini cepat dituntaskan.
***